Penerbitan Surat Keterangan Pencatatan Sipil

No. SK: 67 Tahun 2024

  1. Syarat penerbitan surat keterangan pencatatan sipil berupa :
  2. a. KK dan KTP-el;
  3. b. Surat keterangan kematian / kutipan akta pencatatan sipil
  4. Bagi WNI bukan penduduk dan Orang Asing melampirkan fotokopi paspor.

  1. a. Pemohon datang ke unit pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian;
  2. b. Petugas memverifikasi kebenaran data permohonan pada SIAK;
  3. c. Petugas melakukan pengajuan surat keterangan pencatatan sipil melalui Aplikasi Esurat;
  4. d. Analis Kebijakan Muda dan Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan verifikasi dan validasi Surat Keterangan Pencatatan Sipil;
  5. e. Kepala Dinas menandatangani Surat Keterangan Pencatatan Sipil;
  6. f. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Pencatatan Sipil kepada pemohon.

Paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak syarat dinyatakan lengkap oleh Petugas, kecuali terdapat kendala teknis

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Belum Menikah dan Surat Keterangan Lainnya yang Berkaitan dengan Pencatatan Sipil

a.

Media langsung atau tatap muka di unit Pengaduan;

b.

Media telepon dinas :  (0274) 367526

 

 

 

c.

Media Whatsapp Pengaduan Disduk Nomor HP : 082133256500

d.

Media internet :

 

Pengaduan ditujukan melalui website, email, facebook, instagram, dan twitter

 

Website : www.disdukcapil.bantulkab.go.id

 

Alamat Email : disdukcapil@bantulkab.go.id

 

Facebook : Disdukcapil Bantul

Instagram : Disdukcapil Bantul

Twitter : Dukcapil Bantul

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pencatatan Sipil"