Penyewaan Alat Berat

No. SK: 800/Kpts.19/DPUTRPRKP.1/2024

  1. Surat permohonan peminjaman alat berat

  1. Surat diterima pada bagian umum untuk dan diperiksa kelengkapannya
  2. Pengecekan berkas surat permohonan
  3. Peninjauan / Survei lokasi sesuai surat yang dimaksud
  4. Penandatanganan kontrak oleh kepala UPT peralatan dan laboratorium dan penyewa
  5. Pembayaran sesuai dengan jenis alat, lama pekerjaan
  6. Pengiriman alat ke lokasi pekerjaan
  7. Proses Kerja di lokasi pekerjaan
  8. Pengembalian alat ke kantor / gudang

Penyewaan per Jam

Excavator (Rp. 179.000/Jam)

Whell Loader ( Rp. 155.000/Jam)

Mesin Gilas 6T (Rp. 450.000/Hari)

Vibratoroller 4T (Rp. 450.000/Hari)

jasa

UPT Peralatan dan Laboratorium Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pangandaran Telp. 0265 631171
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyewaan Alat Berat"