Standar Pelayanan Perpindahan WNI antar Kab/Kota (Daerah Asal)

  1. Kartu Keluarga

  1. 1. 2. WNI mengisi F-1.03; WNI melampirkan fotokopi KK; 3. Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap apabila Kepala Keluarga tidak pindah; 4. Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru apabila Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah; 5. Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun tidak pindah, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga Saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali; 6. Dinas menerbitkan SKPWNI bagi penduduk yang pindah; dan 7. Dinas tidak menarik KTP-el dan/atau KIA penduduk yang pindah, karena KTP-el dan/atau KIA ditarik di daerah tujuan.

Setelah persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan dan tidak terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan atau sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk penyelesaian dokumen.


Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

i.      Pengaduan tatap muka

33.   Kotak Pengaduan

34.   Pojok Konsultasi

35.   Alamat : Jl. Dt. Sinaro Kayo (By Pass) Jorong IV Nagari Tanjung Beringin Kecamatan Lubuk Sikaping, Pasaman.

36.   Petugas khusus : Masdawani, A.Md

b. Pengaduan Online

38.                  Email : dkspsm@gmail.com

39.                  No. WA Call Center : 08116611308

40.                  Website : www.disdukcapil.pasamankab.go.id 41. Media Sosial :

42.  Facebook : Disdukcapil Pasaman

43.  Instagram : disdukcapilpasaman

Petugas : Masdawani, A.Md dan Risca Octarini, SH
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perpindahan WNI antar Kab/Kota (Daerah Asal) "