Pendaftaran Penduduk Non Permanen

No. SK: 67 Tahun 2024

  1. Persyaratan pelayanan pendataan penduduk non permanen datang ke dinas dan ke kelurahan :
  2. a. Fotokopi KK / KTP;
  3. b. Mengisi formulir F15;
  4. Persyaratan pelayanan pendataan penduduk non permanen melalui E-Office :
  5. a. KTP;
  6. b. Alamat Email dan Nomer Handphone yang aktif.

  1. Prosedur pelayanan pendataan penduduk non permanen datang langsung ke dinas :
  2. a. Penduduk datang ke dinas membawa fotokopi KK dan KTP;
  3. b. Penduduk mengambil nomor antrean;
  4. c. Penduduk mengisi formular F15 yang sudah disediakan;
  5. d. Petugas melakukan verifikasi;
  6. e. Jika data benar maka petugas akan menyetujui permohonan;
  7. f. Petugas mengentry data penduduk non permanen di aplikasi SIAK;
  8. g. Penduduk diberitahukan bahwa telah menjadi penduduk non permanen di Bantul
  9. Prosedur pelayanan pendataan penduduk non permanen datang langsung ke Kelurahan :
  10. a. Penduduk datang ke kelurahan membawa fotokopi KK dan KTP;
  11. b. Penduduk mengambil nomor antrean;
  12. c. Penduduk mengisi formulir F15 yang sudah disediakan;
  13. d. Petugas melakukan verifikasi;
  14. e. Jika data benar maka petugas akan menyetujui permohonan;
  15. f. Petugas mengentry data penduduk non permanen di aplikasi SIAK;
  16. g. Penduduk diberitahukan bahwa telah menjadi penduduk non permanen di Bantul
  17. Prosedur pelayanan pendataan penduduk non permanen melalui aplikasi E-Office :
  18. a. Penduduk membuka link yang di sediakan : https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id selanjutnya melakukan pendaftaran akun melalui link tersebut;
  19. b. Pendaftaran akun di verifikasi oleh Disdukcapil asal sesuai alamat asal ktp el pemohon, jika di setujui atau di tolak akan muncul notifikasi di email pemohon;
  20. c. Jika mendapat notifikasi di setujui maka pemohon akan mendapatkan akun dan di arahkan untuk melakukan login dengan dengan akun tersebut melalui link yang telah di sediakan;
  21. d. Setelah login penduduk melakukan pendaftaran penduduk non permanen sesuai alamat domisili non permanen;
  22. e. Admin aplikasi E-office / Disdukcapil daerah tujuan penduduk nonpermanen mendapat notifikasi tentang adanya permintaan pendaftaran penduduk nonpermanen selanjutnya melakukan verifikasi;
  23. f. Setelah melakukan verifikasi admin aplikasi memproses permohonan;
  24. g. Setelah proses selesai pemohon akan memdapat notifikasi di email bahwa pemohon sudah terdaftar sebagai penduduk nonpermanen di Kabupaten Bantul.

Paling lambat 1 (satu) harisejak syarat dinyatakan lengkap oleh Petugas, kecuali terdapat kendala teknis

Tidak dipungut biaya

Daftar Penduduk Non Permanen

a.

Media langsung atau tatap muka di unit Pengaduan;

b.

Media telepon dinas :  (0274) 367526

 

 

 

c.

Media Whatsapp Pengaduan Disduk Nomor HP : 082133256500

d.

Media internet :

 

Pengaduan ditujukan melalui website, email, facebook, instagram, dan twitter

 

Website : www.disdukcapil.bantulkab.go.id

 

Alamat Email : disdukcapil@bantulkab.go.id

 

Facebook : Disdukcapil Bantul

Instagram : Disdukcapil Bantul

Twitter : Dukcapil Bantul



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Penduduk Non Permanen"