Pelayanan Pengaduan Kejadian Bencana Alam/ Non Alam/ Sosial

  1. . Persyaratan Pengajuan Bantuan, antara lain : 1. Surat Permohonan Kepala OPD 2. Surat Permohonan Camat; 3. Surat Permohonan dari Kepala desa; 4. Surat permohonan dari Relawan/komunitas/lembaga masyarakat; atau 5. Koordinator Kelurahan/ Desa Sahabat Tagana 6. Koordinator Kecamatan Sahabat Tagana 7. Pengaduan melalui Googleform Pengaduan Sahabat Tagana 8. Informasi atau pengaduan dari Media Sosial. 9. Sasaran Calon Penerima Bantuan Sandang per Individu
  2. Bantuan sebagaimana dimaksud pada point huruf A didistribusikan dalam rangka: 1. Menindaklanjuti pengaduan yang sifatnya mendesak dan harus segera diberikan bantuan; 2. Menindaklanjuti permintaan untuk didistribusikan bersamaan dengan kegiatan Bupati/Wakil Bupati atau Kegiatan OPD lain dalam rangka mitigasi pra bencana, tanggap darurat dan kegiatan pasca bencana.

  1. 1. Dinas Sosial Kabupaten Jember menerima berkas/ laporan permohonan atau pengaduan atau perintah untuk mendistribusikan bantuan. 2. Staf yang ditunjuk melakukan Verifikasi Berkas atau informasi pengaduan serta melakukan identifikasi kebutuhan Korban Bencana Alam/ Non Alam/ Sosial yang perlu disiapkan. 3. Kepala Dinas Sosial atau Kepala Bidang Terkait menerbitkan surat tugas kepada Staf yang akan melaksanakan distribusi bantuan. 4. Staf yang ditugaskan menyerahkan bantuan kepada individu Korban Bencana Alam/ Non Alam/ Sosial serta melengkapi pertanggungjawaban administrasi berupa BAST dan dokumentasi foto. 5. Berita Acara Serah Terima (BAST dan dokumentasi foto pelaksanaan distribusi bantuan sosial diarsipkan sesuai ketentuan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pemberian bantuan bagi Korban Bencana Alam/ Non Alam/ Sosial di Kabupaten Jember berupa ; 1. Paket Sembako 2. Permakanan (Nasi Bungkus) 3. Matrial 4. Selimut 5. Daster 6. Sarung 7. Kasur Lipat Spon 8. KidsWare (Kemensos) 9. Foodware (Kemensos) 10. Family Kit (Kemensos) 11. Matras gulung (Kemensos) 12. Velbed (Kemensos) 13. Peralatan Dapur (Kemensos) 14. Makanan Siap Saji (Kemensos) 15. Biskuit Anak (Kemensos)

SPAN LAPOR : www.lapor.go.id 

 2. WA : 085236679901 

 3. Instagram : https://www.instagram.com/dinassosialjember/ 

 4. Faceebok : https://www.facebook.com/profile.php?id=100075107487796 

 5. Website : https://dinsos.jemberkab.go.id/ 

 dinas.sosial@jemberkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Kejadian Bencana Alam/ Non Alam/ Sosial "