E-Tilang

  1. Surat Putusan Perkara Tilang
  2. Bukti Pembayaran Tilang dari Kantor POS
  3. KTP
  4. Surat Kuasa (Pengambilan diwakilkan tidak atas nama pemilik)

Proses Pengambilan Barang Bukti Tilang bisa dilakukan di Kantor Pelayanan E-Tilang Kejaksaan Negeri Pamekasan setelah Pemilik Melakukan Pembayaran di Kantor POS.

dengan membawa Surat Tilang dari kepolisian dan Bukti pembayaran dari Kantor POS

Tidak dipungut biaya

E-Tilang


Pengaduan dapat dilayani melalui media sosila Kejaksaaan Negeri Pamekasan dan bisa datang langsung ke Kejaksaan Negeri Pamekasan, atau bisa menghubungi petugas Tilang di nomor WA 0878-5092-7403 (Alvi)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "E-Tilang"