Proses Pengambilan Barang Bukti Tilang bisa dilakukan di Kantor Pelayanan E-Tilang Kejaksaan Negeri Pamekasan setelah Pemilik Melakukan Pembayaran di Kantor POS.
dengan membawa Surat Tilang dari kepolisian dan Bukti pembayaran dari Kantor POS
Tidak dipungut biaya
E-Tilang
Pengaduan dapat dilayani melalui media sosila Kejaksaaan Negeri Pamekasan dan bisa datang langsung ke Kejaksaan Negeri Pamekasan, atau bisa menghubungi petugas Tilang di nomor WA 0878-5092-7403 (Alvi)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store