Surat Keterangan Permohonan KTP-el Baru

  1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Fotocopy Ijazah Terakhir
  3. Fotocopy Akta Kelahiran
  4. Surat Keterangan Kehilangan dari Polsek Setempat
  5. Fotocopy Akta Perkawinan / Akta Perceraian
  6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

  1. Pemohon mengajukan Surat Keterangan Permohonan KTP-el Baru dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan
  2. Petugas loket pelayanan menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi a. Jika berkas lengkap dan valid maka proses akan dilanjutkan b. Jika tidak lengkap dan valid akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi sesuai dengan ketentuan
  3. Operator pelayanan melakukan scanning berkas persyaratan administrasi dan memproses permohonan layanan menggunakan aplikasi web
  4. Kasi pelayanan memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan memvalidasi kecocokan data Surat Keterangan Permohonan KTP-el Baru dengan berkas persyaratan pemohon
  5. Sekretaris Lurah dan Sekretaris Camat meneliti dan mengoreksi data Surat Keterangan Permohonan KTP-el Baru, apabila sekretaris lurah dan sekretaris camat tidak berada di tempat, alur pelayanan dapat langsung dilanjutkan pada penandatanganan lurah dan camat secara digital signature dengan menggunakan aplikasi android
  6. Penandatanganan oleh lurah dan camat. Apabila lurah dan camat tidak berada di tempat, penandatanganan blangko pengajuan dapat diwakilkan pada sekretaris lurah dan sekretaris camat secara digital signature dengan menggunakan aplikasi android
  7. Berkas Surat Keterangan Permohonan KTP-el Baru selesai dan diserahkan oleh petugas kepada pemohon
  8. Pengarsipan salinan berkas Surat Keterangan Permohonan KTP-el Baru secara digital

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Permohonan KTP-el Baru

1. Kantor Kecamatan Kanigaran : Jalan Slamet Riyadi Kanigaran Kota Probolinggo, Telp (0335) 427550

2. Email : kec_kanigaran@probolinggokota.go.id

3. Akun Medsos : - Facebook => @kecamatan kanigaran

                             - Instagram => @kecamatankanigaran 

4. SP4N-LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Permohonan KTP-el Baru"