PERSYARATAN :
1) Dokumen Dari Jaksa Penuntut Umum
2) Petikan Putusan Pengadilan
3) P-48 (surat perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan)
4) BA-17 (Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan)
5) Dokumen dari pemilik/penerima barang bukti
6) Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/Identitas lainnya
7) Fotocopy BPKB/Surat Keterangan Finance/Surat Pernyataan BPKB
8) Fotocopy STNK/Surat Kehilangan dari Kepolisian Apabila barang buktinya
berupa kendaraan bermotor
9) Surat Kuasa ber materai 10000 (apabila yang mengambil bukan atas
nama Kendaraan, apabila bunyi dari petikan putusan pengadilan,
dikembalikan kepada terdakwa atau orang lain)
Tidak dipungut biaya
Pengembalian Barang Bukti
1) Pemilik / penerima barang bukti mengisi formulir pengembalian barang
bukti yang sudah disediakan
2) Pemilik/penerima barang bukti mengisi formulir pengembalian barang bukti
3) Pemilik/penerima barang bukti mengirimkan formulir yang telah diisi
dengan klik tombol Kirim
4) Setelah di verifikasi, pemilik/penerima dapat menyerahkan dokumen yang
diperlukan untuk pengembaliam barang bukti ke petugas layanan di Kantor
Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
a. Dokumen dari Jaksa Penuntut Umum
b. Petikan Putusan Pengadilan
c. P-48 (surat perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan)
d. BA-17 (Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan)
e. Dokumen dari pemilik/penerima barang bukti
f. Fotocopy KTP / Kartu Keluarga /Identitas lainnya
g. Fotocopy BPKB/Surat Keterangan Finance/Surat Pernyataan BPKB
h. Fotocopy STNK/Surat Kehilangan dari Kepolisian Apabila barang
buktinya berupa kendaraan bermotor.
5) Surat Kuasa ber materai 10000 (apabila yang mengambil bukan atas nama
Kendaraan, apabila bunyi dari petikan putusan pengadilan, dikembalikan
kepada terdakwa atau orang lain)
6) Setelah dokumen-dokumen dilengkapi
oleh pemilik/penerima barang bukti kemudian petugas barang bukti
menerbitkan dokumen-dokumen berupa Nota pendapat dan BA-20 (Berita Acara Pengembalian Barang Bukti) yang ditandatangani oleh Kepala Seksi
Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan serta Surat Pengembalian
Barang Bukti kepada kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara
(Rupbasan) Pekanbaru apabila barang bukti dititipkan di Rumah
Penyimpanan Benda Sitaan Negera (Rupbasan) Pekanbaru.
7) Setelah dokumen-dokumen tersebut ditandatangani oleh kasubsi Barang
Bukti dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Penerima
barang Bukti dapat mengambil barang bukti langsung di Kantor Kejaksaan
Negeri Pekanbaru atau di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara
(Rupbasan) Pekanbaru, apabila penerima barang bukti tidak dapat
melakukan pengambilan barang bukti maka petugas barang bukti akan
memberikan pelayanan pengantaran barang bukti langsung ke alamat
penerima/pemilik barang bukti secara gratis
8) Petugas barang bukti membuat Berita Acara Serah Terima Barang Bukti;
9) Mencatat dalam buku mutasi atau buku register
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store