Layanan Permohonan Email Dinas Pribadi ASN

  1. Surat permohonan dari OPD
  2. Data ASN yang akan dibuatkan email

  1. Pemohon layanan dapat menyampaikan permohonan layanan yang dibutuhkan baik secara langsung dan tidak langsung
  2. Melakukan disposisi surat permohonan kepada pelaksana
  3. Proses pembuatan email dinas pribadi ASN
  4. Pendataan daftar akun email dinas pribadi ASN
  5. Memberikan akun email dinas pribadi ASN kepada masing-masing ASN

b.    1 (satu) hari kerja untuk proses pembuatan email dinas pribadi ASN.

Tidak dipungut biaya

Layanan permohonan email dinas pribadi ASN

a.  Website : temandisko.pontianak.go.id/permohonan-email

b.  Email : diskominfo@pontianak.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

temandisko.pontianak.go.id/permohonan-email

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Permohonan Email Dinas Pribadi ASN"