Pelayanan peralatan dan laboratorium

No. SK: 800/Kpts.19/DPUTRPRKP.1/2024

  1. Surat permohonan pelayanan

  1. Diterima oleh Petugas Penerimaan untuk dicatat dalam buku pelayanan
  2. Verifikasi Kelengkapan Berkas/Dokumen oleh Petugas Verifikasi pada bidang Bina Marga Seksi Jalan dan Jembatan
  3. Apabila Berkas/ Dokumen sudah lengkap kemudian dibuatkan Dokumen yang diminta
  4. Dokumen selesai dan diserahkan kepada Petugas penyerahan untuk disampaikan kepada pemohon

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

jasa

UPT Peralatan dan Laboratorium Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pangandaran Telp. 0265 631171

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan peralatan dan laboratorium"