Pelayanan bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

No. SK: 130/KPTS/2023

  1. Kartu identitas pelapor dan/atau pendamping (KTP/SIM/KITAS/KIA/dll)
  2. Surat Keterangan Rujukan apabila korban dirujuk dari instansi atau lembaga layanan lain
  3. Mengisi formulir yang disediakan oleh UPT PPA Kabupaten Gunungkidul
  4. Mengisi surat pernyataan yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan
  5. Korban kekerasan yang dilayani adalah perempuan dan anak dan/atau pendampingnya

  1. Korban dan atau pendamping bisa datang langsung atau melalui telepon/sms/wa/ email ke UPT PPA Kab. Gunungkidul
  2. Korban dan atau pendamping mengisi buku tamu dan mengisi formulir data korban yang telah disediakan
  3. Petugas melakukan Assesment pada Korban/Pendamping, dan Korban /Pendamping menyampaikan kronologis kejadian dan kebutuhan layanan apa yang akan diberikan oleh petugas
  4. Petugas memberikan layanan kepada korban sesuai hasil assesment, sebagaimana jenis layanan yang tersedia di UPT PPA
  5. Petugas dapat membuat surat rujukan ke unit layanan lainnya/instansi/lembaga lainnya sesuai hasil assement, apabila UPT PPA belum bisa memberikan layanan sesuai kebutuhan/hasil assesment
  6. Layanan di UPT PPA adalah layanan pengaduan, layanan pendampingan konseling/psikologis, layanan pendampingan hukum, layanan penjangkauan, layanan rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial, layanan pendampingan kerohanian, layanan pendampingan psikologis bagi pelaku KDRT, layanan shelter/rumah aman, layanan rujukan korban yang dilakukan dengan berjejaring melalui lembaga FPKK Kabupaten Gunungkidul
  7. Petugas UPT PPA dapat mengantar/ mendampingi dan memantau perkembangan korban yang dirujuk

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Pengelolaan Pelayanan perempuan dan anak korban kekerasan pada UPT PPA Kabupaten Gunungkidul sesuai dengan SOP

Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan melalui media :

1.     Telepon Hotline : 081-126-426-99

2.     Telepon, Sms, Whatsapp ke pengelola layanan pengaduan dan keluhan inas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak sejak diterimanya aduan melalui tahapan sebagai berikut :

1.     Klarifikasi dan kualifikasi sumber pengaduan

2.     Cek materi aduan;

3.     Koordinasi internal; atau

4.     Koordinasi eksternal;

Tindaklanjut dan solusi permasalahan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan"