Pembayaran Denda E-Tilang

  1. MEMBAWA IDENTITAS / KTP

  1. setelah memastikan bahwa yang bersangkutan telah membayar denda tilang, maka pegawai yang bertugas akan melakukan pengembalian barang bukti

  1. Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang
    Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan. Pastikan No Register dan nama pelanggar telah sesuai.
    • Pilih cara pengambilan BB. Datang langsung atau gunakan layanan pengantaran (delivery) barang bukti yang tersedia (S&K berlaku)
    • Klik BAYAR
  2. Lakukan pembayaran menggunakan Kode Pembayaran yang tersedia
    Anda akan mendapatkan KODE PEMBAYARAN seperti berikut

    82024-xxxxx-xxxxx

    *) Kode pembayaran ke Kas negara melalui Modul Penerimaan Negara (MPN)
    Gunakan kode tersebut untuk melakukan pembayaran melalui kanal-kanal pembayaran yang tersedia.
  3. Ambil barang bukti
    Silakan mengambil Barang Bukti di Kejaksaan

Tidak dipungut biaya

E-Tilang

setelah memastikan bahwa yang bersangkutan telah membayar denda tilang, maka pegawai yang bertugas akan melakukan pengembalian barang bukti
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

melalui website e-tilang kejaksaan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembayaran Denda E-Tilang"