Layanan Assessment Keamanan Sistem Informasi

  1. Surat permohonan
  2. Informasi mengenai sistem informasi yang akan di assessment

  1. Pemohon layanan dapat menyampaikan permohonan layanan yang dibutuhkan baik secara langsung dan tidak langsung.
  2. Melakukan disposisi surat permohonan kepada pelaksana assessment.
  3. Proses assessment pada sistem informasi.
  4. Pembuatan laporan hasil assessment keamanan sistem informasi.
  5. Memberikan laporan hasil assessment kepada pemohon.

a.  1 hari kerja untuk disposisi surat

b.  5 hari kerja untuk proses assessment.



Tidak dipungut biaya

Layanan assessment keamanan sistem informasi

a.  Website : temandisko.pontianak.go.id/assesment

b.  Email : diskominfo@pontianak.go.id

c.  Lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

temandisko.pontianak.go.id/assesment

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Assessment Keamanan Sistem Informasi"