Keterangan Tata Ruang

No. SK: 800/Kpts.19/DPUTRPRKP.1/2024

  1. Surat Permohonan Keterangan Tata Ruang
  2. Fotokopi KTP Pemohon
  3. Fotokopi Sertifikat Tanah/ AJB/ Letter C (Keterangan status tanah)
  4. Surat Pernyataan Pemilik Tanah (Bila Nama Pemohon dan Pemilik Tanah Berbeda)
  5. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan (Untuk Badan Hukum)
  6. Keterangan Penguasaan Lahan/ Surat Pertimbangan Teknis Pertanahan dari Kantor Pertanahan
  7. Peta Lokasi dan Titik Koordinat yang membentuk Polygon
  8. Foto Lokasi (minimal tampak dari sebelah kanan dan kiri)
  9. Denah Lokasi perencanaan/ Siteplan
  10. Deskripsi Kegiatan
  11. Surat Kuasa Bermaterai (dilampirkan apabila penadatanganan/ penanggung jawab permohonan izin selain pemilik)

  1. Pemohon memberikan surat permohonan Keterangan Tata Ruang
  2. Pemohon menyerahkan berkas
  3. Verifikasi/ pemeriksaan berkas permohonan apabila berkas permohonan lengkap maka diteruskan kajian internal
  4. Kajian Internal
  5. Survey Lapangan (bila diperlukan)
  6. Hasil Survey Lapangan
  7. Verifikasi dan pemarafan draft Surat Keterangan Tata Ruang oleh Kepala Bidang
  8. Verifikasi dan pemarafan draft Surat Keterangan Tata Ruang oleh Sekretaris Dinas
  9. Penandatanganan Surat Keterangan Tata Ruang oleh Kepala Dinas
  10. Registrasi pengarsipan dan penyerahan Surat Informasi Tata Ruang kepada pemohon

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Keterangan Tata Ruang

Bidang Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum, Tatat Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (Email : taru.putrprkp@gmail.com)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keterangan Tata Ruang "