Laporan Pengaduan Masyarakat

  1. MEMBAWA IDENTITAS / KTP

  1. - MENGAMBIL NOMOR ANTREAN DI PTSP - MEMBERITAHU MAKSUD DAN TUJUAN DAN BERTEMU DENGAN SIAPA - PETUGAS PTSP BERKOORDINASI DENGAN JAKSA/KASI/BIDANG YANG MENGURUS ADUAN TERSEBUT - MASYARAKAT YANG BERSANGKUTAN BERTEMU DAN MENYERAHKAN LAPORAN PENGADUAN TERSEBUT KE JAKSA/KASI/BIDANG YANG BERSANGKUTAN.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Laporan pengaduan

BERKOORDINASI DENGAN PIHAK ATAU STAKEHOLDER TERKAIT    

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laporan Pengaduan Masyarakat"