Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Dan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG)

No. SK: 800/Kpts.19/DPUTRPRKP.1/2024

  1. Form permohonan PBG
  2. Upload data mandiri melalui portal SIMBG

  1. Membuat permohonan SLF di web SIMBG dan mengunggah dokumen permohonan
  2. Menerima dokumen permohonan dan verifikasi kelengkapan dokumen pemohon
  3. Menerima dokumen yang telah di verifikasi dan melakukan penugasan TPT
  4. Membuat jadwal konsultasi untuk pemohon dengan TPT
  5. Melakukan konsultasi dengan TPT untuk memberikan pertimbangan teknis
  6. Membuat berita acara pleno dan menyusun permohonan retribusi
  7. Mengunggah Berita Acara Pleno, Finalisasi data, dan Perhitungan Retribusi
  8. Verifikasi akhir oleh Kepala Dinas PUTRPRKP
  9. Melakukan pembayaran retribusi melalui DPMPTSP
  10. Proses penerbitan SLF dan SBKBG di DPMPTSP
  11. Pengadministrasian SLF dan SBKBG

28 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Dan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG)

Bidang Cipta Karya DPUTRPRKP, Telp. (0265) 631171

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Dan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG)"