Pos Pelayanan Agensi Hayati Berbasis Limbah

No. SK: 188.45/357/35.09.03/2024

  1. Surat Permohonan kelompok tani
  2. Rekomendasi PPL / POPT

  1. Kelompok Tani membuat surat permohonan kepada DTPHP
  2. Surat permohonan diterima oleh PPL untuk diteruskan kepada dinas
  3. PPL dan atau POPT melakukan survey di hari yang sama
  4. PPL dan atau POPT menerbitkan surat rekomendasi
  5. Kelompok tani menerima agensi hayati untuk di aplikasikan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Agensi Hayati

1. Datang langsung menuju Loket Pengaduan

2. Telp : 0331 482787

3. Email : dtphp@jemberkab.gmail.com 

4. Kotak Pengaduan 

5. SP4N-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pos Pelayanan Agensi Hayati Berbasis Limbah"