Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) para ahli waris
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP_el) para ahli waris
  3. Fotocopy Akta Kelahiran para ahli waris
  4. Fotocopy Akta Perkawinan para ahli waris (bagi yang sudah menikah)
  5. Fotocopy Akta Perceraian para ahli waris (bagi yang sudah bercerai)
  6. Fotocopy Akta/Surat Keterangan Kematian (bagi para ahli waris yang sudah meninggal)
  7. Fotocopy Bukti Kepemilikan Tanah (bagi pengurusan kredit bank dan balik nama)
  8. Asli Surat Kuasa Ahli Waris
  9. Fotocopy KTP_el para saksi
  10. Bukti Foto tanda tangan ahli waris
  11. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
  12. Bukti Foto tanda tangan saksi
  13. Foto copy Buku Rekening Tabungan
  14. Bukti persyaratan pendukung lainnya

  1. Pemohon mengajukan Surat Keterangan Ahli Waris dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan
  2. Petugas loket pelayanan menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi a. Jika berkas lengkap dan valid maka proses akan dilanjutkan b. Jika tidak lengkap dan valid akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi sesuai dengan ketentuan
  3. Operator pelayanan melakukan scanning berkas persyaratan administrasi dan memproses permohonan layanan menggunakan aplikasi web
  4. Kasi pelayanan memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan memvalidasi kecocokan data Surat Keterangan Ahli Waris dengan berkas persyaratan pemohon
  5. Sekretaris Lurah dan Sekretaris Camat meneliti dan mengoreksi data Surat Keterangan Ahli Waris, apabila sekretaris lurah dan sekretaris camat tidak berada di tempat, alur pelayanan dapat langsung dilanjutkan pada penandatanganan lurah dan camat secara digital signature dengan menggunakan aplikasi android
  6. Penandatanganan oleh lurah dan camat. Apabila lurah dan camat tidak berada di tempat, penandatanganan blangko pengajuan dapat diwakilkan pada sekretaris lurah dan sekretaris camat secara digital signature dengan menggunakan aplikasi android
  7. Berkas Surat Keterangan Ahli Waris selesai dan diserahkan oleh petugas kepada pemohon
  8. Pengarsipan salinan berkas Surat Keterangan Ahli Waris secara digital

Maximal 1 (satu) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

1. Kantor Kecamatan Kanigaran : Jalan Slamet Riyadi Kanigaran Kota Probolinggo, Telp (0335) 427550

2. Email : kec_kanigaran@probolinggokota.go.id

3. Akun Medsos : - Facebook => @kecamatan kanigaran

                             - Instagram => @kecamatankanigaran 

4. SP4N-LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris"