Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

No. SK: 800/Kpts.19/DPUTRPRKP.1/2024

  1. Form permohonan PBG
  2. Upload data mandiri melalui portal SIMBG

  1. Membuat permohonan PBG di web SIMBG dan mengunggah dokumen permohonan
  2. Menerima dokumen permohonan dan verifikasi kelengkapan dokumen pemohon
  3. Menerima dokumen yang telah di verifikasi dan melakukan penugasan TPA/TPT
  4. Membuat jadwal konsultasi untuk pemohon dengan TPA/TPT
  5. Melakukan konsultasi dengan TPA/TPT untuk memberikan pertimbangan teknis
  6. Membuat berita acara pleno dan menyusun permohonan retribusi
  7. Mengunggah Berita Acara Pleno, Finalisasi data, dan Perhitungan Retribusi
  8. Verifikasi akhir oleh Kepala Dinas PUTRPRKP
  9. Melakukan pembayaran retribusi melalui DPMPTSP
  10. Proses penerbitan PBG di DPMPTSP
  11. Memberikan jadwal pelaksanaan Konstruksi pada DPUTRPRKP
  12. Melakukan inspeksi lapangan, pelaporan hasil inspeksi, serta mengunggah ke SIMBG
  13. Pengadministrasian PBG

28 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Bidang Cipta Karya DPUTRPRKP, Telp. (0265) 631171

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)"