3. Layanan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni

No. SK: NOMOR 24 TAHUN 2023

  1. 1. Masyarakat menyampaikan usulan berupa profosal yang didalamnya terdapat foto lokasi, jenis pekerjaan yang diusulkan, daftar penerima manfaat dan surat hubah (bila ada) 2. Datang langsung ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menunjukan identitas dan mengisi buku tamu

  1. Pengguna layanan atau masyarakat menyampaikan surat permohonan tertulis dan profosal ditujukan kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bengkulu Selatan.
  2. Pengguna Layanan atau Masyarakat datang langsung ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman membawa surat permohonan atau profosal, serta informasi dan syarat –syarat pembangunan
  3. Kepala Bidang dapat melayani langsung untuk memberikan informasi tentang prasyarat dan teknis pembangunan kepada pengguna layanan (pemohon)
  4. Kepala Bidang mendisposisi/menugaskan pejabat/pegawai yang berkompeten untuk memberikan informasi tentang prasyarat dan teknis dalam pembangunan kepada pengguna layanan (pemohon)
  5. Pejabat/pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan informasi tentang prasyarat dan teknis pembangunan rumah khusus kepada pengguna layanan (pemohon)
  6. Pejabat/pegawai yang ditunjuk mencatat lembar konsultasi, menerima dan mengarsipkan surat atau profosal yang diterima dari pemohon, dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala bidang Kawasan Permukiman

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

- Drainase dan Jalan

-        Pengaduan ,saran dan masukan dapat disampaikan langsung ke Bagian Perumahan atau secara tertulis melalui surat ditujukan kepada : Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman  (jl. Diponegoro No. 1)

Website Dinas: https;//perkimbengkuluselatankab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Portal Satu Data, Facebook : Dinas Perkim

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "3. Layanan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni "