No. SK: 188/007/432.502/2024
1. Pemohon Mendaftar di Loket Pendaftaran dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan 2. Verifikasi berkas persyaratan, apabila berkas persyaratan dinyatakan lengkap, maka berkas pemohon akan diproses, jika tidak lengkap maka akan dikembalikan 3. Surat/berkas diajukan kepada Kasi Pemerintahan dan pelayanan publik untuk divalidasi 4. Surat/berkas yang sudah divalidasi oleh kasi pemerintahan dan pelayanan public akan ditandatangani Camat 5. Staff menerima Surat/berkas untuk distempel 6. Staff meregister surat/berkas yang telah selesai diproses dan divalidasi 7. Surat/berkas diserahkan kepada pemohon/warga |
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan kematian
Pengaduan dapat disampaikan melalui : Kotak Pengaduan yang terdapat di Kantor Kecamatan Pademawu :
|
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store