1. Layanan Kawasan Permukiman Kumuh

No. SK: NOMOR 24 TAHUN 2023

  1. 1. Pengguna Layanan/Masyarakat menyampaikan Proposal Rumah Tidak Layak Huni Cq. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bengkulu Selatan.
  2. 2. Datang langsung ke Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman kabupaten Bengkulu Selatan.

  1. Pengguna layanan atau masyarakat menyampaikan surat permohonan tertulis dan profosal ditujukan kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bengkulu Selatan.
  2. Pengguna Layanan atau Masyarakat datang langsung ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman membawa surat permohonan atau profosal, serta informasi dan syarat –syarat pembangunan rumah tidak layak huni
  3. Kepala Bidang dapat melayani langsung untuk memberikan informasi tentang prasyarat dan teknis pembangunan rumah tidak layak huni kepada pengguna layanan (pemohon)
  4. Kepala Bidang mendisposisi/menugaskan pejabat/pegawai yang berkompeten untuk memberikan informasi tentang prasyarat dan teknis dalam pembangunan rumah tidak layak huni kepada pengguna layanan (pemohon)
  5. Pejabat/pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan informasi tentang prasyarat dan teknis pembangunan rumah tidak layak huni kepada pengguna layanan (pemohon)
  6. Pejabat/pegawai yang ditunjuk mencatat lembar konsultasi, menerima dan mengarsipkan surat atau profosal yang diterima dari pemohon, dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala bidang Perumahan

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Rumah Tidak Layak Huni

-        Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung ke Bagian Perumahan atau secara tertulis melalui surat yang dutujukan kepada : Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman

Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan dapat melalui website : bedahrumahbengkuluselatan.wordpress.com website Dinas:https://perkimbengkuluselatankab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Portal Satu Data, Facebook : Dinas Perkim