LAPAK BUNGA (Layanan Pajak Bumi dan Bangunan)

  1. hanya bisa digunakan oleh Warga Negara Indonesia yang memiliki aset bumi/bangunan di wilayah Kabupaten
  2. Isi formulir pendaftaran dengan data-data yang benar.
  3. Apabila anda sebagai wajib pajak pribadi, gunakan NIK KTP pribadi anda.
  4. Apabila anda sebagai wajib pajak badan usaha, gunakan NPWP Usaha anda.
  5. Email, Nomor Telepon, Nomor Whatsapp harus yang masih aktif dan bisa digunakan agar kami bisa menghubungi anda.

  1. Akses website berikut ini : https://lapakbunga.bapenda.bintankab.go.id/
  2. mengisi formulir Jenis Subjek (Pribadi atau badan)
  3. isikan data anda sesuai Identitas KTP untuk perorangan atau identitas diri pengurus badan untuk Badan
  4. isikan Alamat Email aktif anda, No. Ponsel aktif dan No. Wa Aktif.
  5. Unggah Gambar KTP/NPWP
  6. Unggah gambar memegang KTP/NPWP
  7. Masukkan Kode angka yang tertera pada ujung kolom Kode daftar
  8. Pilih Menu "Kirim"
  9. Kode password/sandi aktifasi untuk pengguna baru akan dikirim ke email aktif yang anda didaftarkan.
  10. Gunakan password/sandi tersebut untuk login Ke LAPAK BUNGA
  11. Kini Anda dapat memanfaatkan menu layanan pajak bumi dan bangunan yang anda miliki.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

APLIKASI LAPAK BUNGA

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "LAPAK BUNGA (Layanan Pajak Bumi dan Bangunan)"