Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Non Berusaha

  1. Scan KTP, KK, SPPT-PBB, Sertifikat Tanah
  2. Formulir isian pendaftaran
  3. Input scan berkas pendaftaran
  4. Surat Pernyataan Tata Ruang
  5. Surat Perintah Setor (SPS)
  6. Kwitansi Pembayaran
  7. Berkas Persyaratan
  8. Bukti bayar PNBP
  9. Pertimbangan Teknis Lokasi Pertanahan
  10. Draft Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha Non Berusaha
  11. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha

  1. Pemohon mempersiapkan berkas pendaftaran ke DPMPTSP
  2. Pemohon melakukan pendaftaran melalui Si Cantik Cloud di DPMPTSP
  3. Melakukan verifikasi data yang di isi dan kelengkapan dokumen
  4. Pemohon melakukan Pembayaran Surat Perintah Setor (SPS)
  5. Mengambil dokumen Pertimbangan Teknis di kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
  6. BPN mengupload bukti bayar dan Pertimbangan Teknis di Si Cantik Cloud
  7. DPUPR Melakukan rapat FPR
  8. Petugas DPMPTSP Memverifikasi dokumen PKKPR Non Berusaha
  9. Kepala Dinas DPMPTSP Menandatangani dokumen PKKPR Non Berusaha
  10. Petugas Mencetak Dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha
  11. Pemohon Menerima dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha dari Front Office

5 Hari kerja

Sesuai Surat Perintah Setor (SPS)

PKKPR Non Berusaha

Pengaduan, saran dan masukan disampaikan melalui: 

a. loket pengaduan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pamekasan dan kotak saran di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pamekasan;

b. SMS, Telepon, dan Whats App ke 087815545000 (SiPANDA); 

c. Website di https://dpmptsp.pamekasankab.go.id/; 

 d. Link lapor : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

KKPR Non Berusaha

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Non Berusaha"