No. SK: 445 / 050/ 2023
Uji lingkungan dilakukan secara periodik
bulan/triwulan/6 bulan
Pemeliharaan fasilitas sanitasi - Perbaikan/permasalahan ringan
15 s/d 30 menit - Perbaikan /permasalahan sedang
30 /d 120 menit - Perbaikan /permasalahan berat
2 x 24 jam
Pengelolaan sampah
- Pengumpulan, pengemasan, pengangkutan dan
penyimpanan limbah padat medis di TPS B3
dilakukan setiap hari 30-60 menit. - Pengangkutan dan pemusnahan oleh pihak ke-3
dilakukan setiap 2x24 jam. - Pengumpulan, pengemasan, pengangkutan danpenyimpanan limbah padat non-medis di TPSDomestik dilakukan setiap hari 30-60 menit.
Pemeliharaan kebersihan ruang bangunan dan
pertamanan dilakukan setiap hari - Kebersihan ruang bangunan menggunakan jasa
cleaning service pihak ke-3
Pengadministrasi - Pencataan dilakukan setiap hari - Peleporan dilakukan setiap bulan
- Evaluasi dilakukan setiap 3 bulan
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Batang No.14 Tahun 2010 tentang
Restribusi Pelayanan Kesehatan.
Terpenuhinya standart baku mutu kesehatan lingkungan (SBMKL) RSUD Batang sehingga terwujudnya Lingkungan Rumah Sakit bersih, sehat dan aman.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store