Pelayanan Instalasi Pemeliharaan Sarana DAN Prasarana Medis

No. SK: 445 / 050/ 2023

  1. Pasein umum : Identitas ( KTP, SIM, dll ), surat rujukan dari dokter, puskesmas atau rumah sakit lain ( bila ada ), kartu berobat ( bila ada ).
  2. Pasien Jasa Raharja : Surat Keterangan Kepolisian
  3. Pasien JKN/BPJS Kesehatan : BPJS Aktif

  1. Instalasi dan Ruangan menyerahkan Form Laporan Kerusakan Alat ke IPSRS Medis
  2. Pencatatan Laporan kerusakan alat dan analisis kerusakan
  3. Melakukan pengamatan dua langkah keselamatan sarana, prasarana dan peralatan yang digunakan di Rumah Sakit
  4. Melakukan pengukuran, pengamatan, kalibrasi, sesuai norma-norma keselamatan fungsi alat medis
  5. Melakukan pelaporan tindakan kalibrasi dan keselamatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan
  6. IPSRS membuat telaah staf kepimpinan
  7. Pimpinan mengarahkan Bidang Pelayanan dan Penunjang Medis
  8. . Pelaksanaan perbaikan alat dan penyerahan alat

6 hari kerja Jam Kerja Senin – Kamis, Sabtu : 07.00 – 14.00 Jumat : 07.00 – 11.00 *Jangka waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan tergantung jenis alat dan jenis kerusakannya.

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang No.14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan 

2. Berdasarkan harga suku cadang dan biaya perbaikan 

3. Berdasarkan harga perbaikan dari pihak ke-3

Pelayanan elektromedis diantaranya meliputi inventarisasi, pemeliharaan, perbaikan maupun kalibrasi internal dan eksternal alat kesehatan rumah sakit. Serta mengelola dan mendistribusikan gas medis.

  1. Pengaduan langsung : dilakukan melalui Tim Penanganan Pengaduan RSUD Batang.
  2. Pengaduan tidak langsung melalui Email (laporrsudbatang@gmail.com), WA (0811280413), Website (rsudbatang.com/pengaduan)
  3. Pengaduan melalui kotak saran.
  4. Pengaduan melalui kotak kepuasan pelanggan pasien rawat inap dan rawat jalan.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

rsudbatang.com