No. SK: 445 / 050/ 2023
6 hari kerja
Jam Kerja
Senin – Kamis, Sabtu : 07.00 – 14.00
Jumat : 07.00 – 11.00
*Jangka waktu yang diperlukan dalam
proses pelayanan tergantung jenis alat dan
jenis kerusakannya.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang No.14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
2. Berdasarkan harga suku cadang dan biaya perbaikan
3. Berdasarkan harga perbaikan dari pihak
ke-3
Pelayanan elektromedis diantaranya meliputi inventarisasi, pemeliharaan, perbaikan maupun kalibrasi internal dan eksternal alat kesehatan rumah sakit. Serta mengelola dan mendistribusikan gas medis.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store