Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan

  1. Izin Pendirian Satuan Pendidikan
  2. Rekomendasi Izin Operasional

  1. Mendaftar melalui aplikasi SICANTIK CLOUD
  2. Petugas Memeriksa berkas dan persyaratan pemohon
  3. Verifikasi hasil survey lapangan yang dilakukan oleh Dinas Teknis
  4. Petugas Memvalidasi izin operasional penyelenggaraan pendidikan
  5. Kepala Dinas Menerbitkan izin operasional penyelenggaraan pendidikan

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan

Pengaduan, saran dan masukan disampaikan melalui: 

a. loket pengaduan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pamekasan dan kotak saran di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pamekasan;

b. SMS, Telepon, dan Whats App ke 087815545000 (SiPANDA);

c. Website di https://dpmptsp.pamekasankab.go.id/; 

 d. Link lapor : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan"