Registrasi Lahan Tanaman Hortikultura

No. SK: 188.45/357/35.09.03/2024

  1. Surat dari pemohon (atas nama lembaga/ kelompok tani)

  1. Permohonan Registrasi Lahan
  2. Audit Kelengkapan Dokumen
  3. Penilaian Lapang
  4. Penetapan Hasil Penilaian Lapang
  5. Tindakan Perbaikan Terhadap Hasil Penilaian Lapang
  6. Penerbitan Nomor Registrasi/ Pendaftaran Lahan

20 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Registrasi Lahan

1. Datang langsung menuju Loket Pengaduan 

2. Email : dtphp@jemberkab.gmail.com 

3. Kotak Pengaduan 

4. SP4N-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Lahan Tanaman Hortikultura"