Pelayanan Obat Di Instalasi Farmasi

No. SK: 445 / 050/ 2023

  1. Pasein umum : Identitas ( KTP, SIM, dll ), surat rujukan dari dokter, puskesmas atau rumah sakit lain ( bila ada ), kartu berobat ( bila ada ).
  2. Pasien Jasa Raharja : Surat Keterangan Kepolisian
  3. Pasien JKN/BPJS Kesehatan : BPJS Aktif

  1. Menerima resep dari dokter
  2. Resep dari pasien dilayani
  3. Pemberian obat a. Pasien rawat jalan: obat diberikan langsung kepada pasien/keluarga setelah dilakukan verifikasi oleh apoteker dengan menunjukkan kwitansi pembayaran bagi pasien umum. b. Pasien rawat inap : Obat diverifikasi oleh apoteker kemudian dikirim petugas farmasi ke ruang perawatandan diterima petugas rawat inap

a. Obat jadi : 30 menit 

b. Obat Racikan : 60 menit

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang No.14 Tahun 2010 tentang Restribusi Pelayanan Kesehatan.

Obat dan alat kesehatan


  1. Pengaduan langsung : dilakukan melalui Tim Penanganan Pengaduan RSUD Batang.
  2. Pengaduan tidak langsung melalui Email (laporrsudbatang@gmail.com), WA (0811280413), Website (rsudbatang.com/pengaduan)
  3. Pengaduan melalui kotak saran.
  4. Pengaduan melalui kotak kepuasan pelanggan pasien rawat inap dan rawat jalan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

rsudbatang.com