Prosedur Penyusunan E-RDKK Pupuk Bersubsidi

No. SK: 188.45/357/35.09.03/2024

  1. Identitas Petani (Foto Copy KTP, KK)
  2. Bukti pengelolaan lahan (sppt, akte lahan)

  1. Pengajuan Pendaftaran e-RDKK
  2. Verifikasi Kelengkapan Dokumen
  3. Input data eRDKK
  4. Penetapan Alokasi oleh Menteri Pertanian
  5. Penetapan Alokasi oleh Gubernur
  6. Penetapan Alokasi oleh Bupati
  7. Update Verifikasi Data dan Persetujuan Berjenjang
  8. Verifikasi dan Persetujuan Koordinator Penyuluh
  9. Verifikasi dan Persetujuan Kepala Seksi Pupuk
  10. Verifikasi dan Persetujuan Kepala Bidang Sarana Prasarana
  11. Verifikasi dan Persetujuan Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan
  12. Verifikasi dan Persetujuan Bupati

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

e-Alokasi cetak yang memuat nama petani penerima pupuk bersubsidi

1. Datang langsung menuju Loket Pengaduan 

2. Email : dtphp@jemberkab.gmail.com 

3. Kotak Pengaduan 

4. SP4N-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Penyusunan E-RDKK Pupuk Bersubsidi"