Pelayanan Tunjangan Khusus PNSD

No. SK: B-800/2232/DIKBUD/2024

  1. Surat permohonan di tujukan kepada kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Musi Banyuasin
  2. 3.Fotocopy SK Pengangkatan pertama dan terakhir sebagai guru (Legalisir)
  3. Fotocopy NUPTK
  4. Fotocopy NPWP
  5. Fotocopy SK pembagian tugas semester genap tahun ajaran terakhir
  6. Daftar Hadir 3 bulan Terakhir
  7. Surat pertanggung jawaban Mutlak
  8. Fotocopy Rekening Bank Sumsel atau Rekening Gaji
  9. Fotocopy Ijazah terakhir
  10. Seluruh berkas di jilid perorangan


Waktu Penyelesaian yang tercantum tersebut apabila Petugas Verifikator danPejabat Penandatangan berada di Tempat





Tidak dipungut biaya

Pengusulan SK dan Pencairan


1. Melalui kotak saran

2. Melalui 

website : disdikbud.mubakab.go.id  

email : diknasmuba@yahoo.com

Facebook : Dinas Dikbud Musi Banyuasin

Instagram : Dikbudmuba





Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tunjangan Khusus PNSD"