Rekomendasi Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Untuk Kegiatan Usaha Tani

No. SK: 188.45/357/35.09.03/2024

  1. Surat dari pemohon (atas nama Kelompok Tani)

  1. Mengajukan Permohonan Pembelian Rekomendasi BBM
  2. Verifikasi Kelengkapan Dokumen
  3. Penerbitan Rekomendasi BBM
  4. Perpanjangan Rekomendasi Pembelian BBM (Apabila Surat Rekomendasi Sebelumnya Habis Masa Berlakunya)
  5. Penyerahan berkas kepada pemohon

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi BBM Bersubsidi

1. Datang langsung menuju Loket Pengaduan 

2. Email : dtphp@jemberkab.gmail.com 

3. Kotak Pengaduan 

4. SP4N-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Untuk Kegiatan Usaha Tani"