Pelayanan Mutasi Guru PNS

No. SK: B-800/2232/DIKBUD/2024

  1. Permohonan dari yang Bersangkutan
  2. Surat Rekomendasi Pelepasan dari Sekolah
  3. Surat Rekomendasi Penerimaan dari sekolah yang dituju
  4. Fotocopy SK CPNS (Legalisir)
  5. Fotocopy SK PNS (Legalisir)
  6. Fotocopy SK pangkat terakhir (Legalisir)
  7. Fotocopy SKP 2 tahun terakhir


Waktu Penyelesaian yang tercantum tersebut apabila Pejabat dan petugas Penelaah sertaPenandatangan berada di Tempat

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi


1. Melalui kotak saran

2. Melalui 

website : disdikbud.mubakab.go.id  

email : diknasmuba@yahoo.com

Facebook : Dinas Dikbud Musi Banyuasin

Instagram : Dikbudmuba





Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Mutasi Guru PNS"