Standar Pelayanan Keterangan Pindah dan Datang

  1. a. Surat Keterangan Pindah Keluar yang diterbitkan oleh Kepala Desa / Lurah
  2. b. Membawa KTP Asli untuk diserahkan kepetugas kecamatan bagi yang pindah keluar
  3. c. Membawa Kartu Keluarga bagi yang pindah keluar
  4. d. Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia yang diterbitkan dari Kecamatan asal bagi yang pindah datang

Lamanya proses pembuatan Surat Pindah dan Datang antar kecamatan dan Pengantar pindah antar kabupaten/kota rata–rata10 menit tiap pemohon persyaratan secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah dan Datang antar Kecamatan

Pemohon/ masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

a. Melalui SMS/website/e-mail/media sosial yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan

b.   Melakukan konfirmasi kepada petugaspelayanan

c.   Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan

d. Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Keterangan Pindah dan Datang"