Lamanya proses pembuatan Surat Pindah dan Datang antar kecamatan dan Pengantar pindah antar kabupaten/kota rata–rata10 menit tiap pemohon persyaratan secara lengkap.
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Pindah dan Datang antar Kecamatan
Pemohon/ masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :
a. Melalui SMS/website/e-mail/media sosial yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan
b. Melakukan konfirmasi kepada petugaspelayanan
c. Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan
d. Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store