Pelaporan SPTPD ( Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak MBLB, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Parkir, dan Pajak Penerangan Jalan ) P1

No. SK: 188.4/Kep.58-Sekret/2023

  1. Laporan Pendapatan/Omset pada bulan yang akan dilaporkan

  1. Menerima surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) beserta bukti transaksi (cash register) kemudian memerintahkan Pelaksana untuk melakukan verifikasi dokumen (20 menit)
  2. Melakukan verifikasi berkas, apabila terdapat kekurangan maka berkas dikembalikan untuk dilengkapi (60 menit)
  3. Memeriksa dan menyetujui berkas surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) beserta bukti transaksi (cash register) yang dilaporkan (30 menit)
  4. Melakukan pengarsipan berkas surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) beserta bukti transaksi (cash register) dan menyerahkan Kode Bayar kepada WP (20 menit)

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD)

  • Melalui loket pelayanan di kantor Bapenda Kab. Bandungatau melalui ruangan Bidang Pajak I
  • Melalui sosial media Instagram di @bapendabandungbedas 
  • e-Lapor https://www.lapor.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-sptpd.bandungkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaporan SPTPD ( Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak MBLB, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Parkir, dan Pajak Penerangan Jalan ) P1"