Pelayanan Visum

No. SK: 400.7.2.13/003/TU Tahun 2024

  1. KTP/Kartu Identitas Lainnya
  2. Surat Permintaan Visum dari Kepolisian

  1. a. Pasien datang dilakukan triage oleh petugas UGD dan langsung mendapatkan pelayanan berdasarkan tingkat kegawatannya, pasien ditunggu oleh 1 (satu) orang keluarga/penanggng jawab dan dari kepolisian. Keluarga melakukan pendaftaran di loket pendaftaran. b. Petugas melakukan pemeriksaan (anamnesis, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang (bila diperlukan), dilakukan tindakan medis (bila diperlukan), konsultasi, diagnosis, dan terapi). c. Pasien / keluarga / penanggung jawab membayar/ menyelesaikan administrasi. d. Petugas membuat visum e. Pasien pulang/rawat inap/rujuk f. Petugas menyerahkan visum pada kepolisian

≤ 48 jam

Rp 100.000,- : Peraturan Daerah Kota Singkawang No 4 tahun 2023 tentang Pajak Daerah danRetribusi Daerah 

surat visum et repertum

Telp/ WA 089677192525

Kotak Saran

Facebook: Puskesmas Singkawang Timur I

Instagram: @pkmtimur1

Website:https://puskestimur1.singkawangkota.go.id

Tim Pengelola Pengaduan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Visum"