Pelayanan Surat Keterangan Dokter (SKD)

No. SK: 400.7.2.13/003/TU Tahun 2024

  1. KTP/KK/Identitas Lainnya
  2. Hasil Pemeriksaan oleh dokter penguji kesehatan

  1. a. Pengambilan nomor antrian b. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran c. Mengisi formulir pembuatan Surat Keterangan Dokter d. Melakukan pemeriksaan Tekanan darah, Berat Badan, Tinggi Badan dan Laboratorium Sesuai Kebutuhan e. Melakukan pembayaran di Loket Pembayaran/Kasir f. Memberikan formulir ke bagian tata usaha untuk dibuatkan Surat Keterangan Dokter g. Surat Keterangan Dokter ditandatangani oleh dokter Penguji Kesehatan

≤ 60 menit

Rp. 25.000 (Peraturan Daerah Kota Singkawang No 4 tahun 2023 tentang Pajak Daerah danRetribusi Daerah) 

Surat Keterangan Dokter

Telp/ WA 089677192525

Kotak Saran

Facebook: Puskesmas Singkawang Timur I

Instagram: @pkmtimur1

Website:https://puskestimur1.singkawangkota.go.id

Tim Pengelola Pengaduan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Dokter (SKD)"