Pelayanan Administrasi IMB (<500m)

  1. - Fotokopi KTP - Formulir permohonan IMB - Legalisir surat tanah - Foto persil yang diajukan - Denah rencana pembangunan - SKRK asli

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan melalui Kelurahan / Kecamatan; - Berkas yang lengkap akan diverifikasi petugas Kelurahan /Kecamatan; - Petugas memproses berkas permohonan - Pemohon menerima tanda terima dari Kecamatan/ Kelurahan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Tanda terima berkas sudah masuk

Aplikasi WargaKu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi IMB (<500m)"