Pelayanan Konseling Kesehatan

No. SK: 400.7.2.13/003/TU Tahun 2024

  1. KTP/KK/Kartu BPJS

  1. a. Pasien / pengunjung menunggu panggilan dari poli / ruangan yang dituju. b. Pasien / pengunjung akan dilayani oleh dokter / petugas medis yang bertugas. c. Setelah selesai diperiksa Pasien / pengunjung akan diberikan resep / rujukan internal ke Ruang KIE d. Dari hasil rujukan internal Pasien dilakukan konseling sesuai SOP e. Petugas mengisi buku konseling f. Pasien mengambil obat di Apotik

10 - 30 menit

Umum  : Sesuai Ketentuan Peraturan Daerah Kota Singkawang No 4 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 

BPJS : Sesuai Ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan No 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan 



a. Pengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan b. Konseling pasien dengan penyakit berbasis lingkungan c. Leaflet d. Konseling pasien dengan penyakit tidak menular e. Konseling gizi balita dan ibu hamil

Telp/ WA 089677192525

Kotak Saran

Facebook: Puskesmas Singkawang Timur I

Instagram: @pkmtimur1

Website:https://puskestimur1.singkawangkota.go.id

Tim Pengelola Pengaduan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konseling Kesehatan"