Pelayanan Farmasi

No. SK: 400.7.2.13/003/TU Tahun 2024

  1. Resep dokter dari unit layanan terkait

  1. a. Petugas Farmasi menerima resep pasien melalui E-Puskesmas untuk pasien rawat jalan atau menerima resep manual dari petugas Rawat Inap untuk pasien rawat inap b. Petugas Farmasi melakukan skrining resep c. Petugas Farmasi menyiapkan obat sesuai resep d. Petugas Farmasi membuat etiket obat dan ditempelkan pada obat pasien e. Petugas Farmasi memeriksa kembali obat yang akan diserahkan kepada pasien f. Petugas Farmasi memanggil nama pasien dan melakukan identifikasi pasien g. Petugas Farmasi memberikan informasi tentang obat kepada pasien/keluarga pasien h. Petugas Farmasi menyerahkan obat kepada pasien/keluarga pasien i. Petugas Farmasi mengarsipkan resep

≤ 30 mnt untuk Obat jadi 

≤ 60 mnt untuk Obat Racikan 

Umum  : Sesuai Ketentuan Peraturan Daerah Kota Singkawang No 4 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 

BPJS : Sesuai Ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan No 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan 



Obat jadi, obat racikan dan BMHP

Telp/ WA 089677192525

Kotak Saran

Facebook: Puskesmas Singkawang Timur I

Instagram: @pkmtimur1

Website:https://puskestimur1.singkawangkota.go.id

Tim Pengelola Pengaduan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"