Pelayanan Laboratorium

No. SK: 400.7.2.13/003/TU Tahun 2024

  1. KTP/KK/Kartu BPJS

  1. a. Pemanggilan pasien sesuai identitas dan nomor antrian b. Petugas menanyakan identitas pasien kembali dan menjelaskan tentang pemeriksaan yang akan dilakukan dan sampel yang dibutuhkan c. Petugas melakukan pengambilan sampel d. Petugas melakukan pemeriksaan sampel e. Petugas melakukan pencatatan hasil pemeriksaan sampel di buku dan di E-Puskesmas f. Pasien kembali ke unit / poli perujuk

a. 7 menit ( Glukosa, Asam Urat, Cholesterol )

b. 10 menit ( Tes Kehamilan,Protein Urine )

c. 15 menit ( Darah Rutin,Golongan Darah,Diff 3 )

d. 20 menit ( Urine Lengkap )

e. 30 menit ( Widal,HbsAg, HIV, Sifilis, Dengue IgG 

IgM,NS1 )

f. 60 menit ( LED, Malaria, Swab Antigen SARS Cov-

19 )

g. 100 menit ( BTA ) 

Umum  : Sesuai Ketentuan Peraturan Daerah Kota Singkawang No 4 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 

BPJS : Sesuai Ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan No 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program JaminanKesehatan 



a. Kimia Klinik b. Hematologi c. Imunoserologi d. Urinalisa e. BTA

Telp/ WA 089677192525

Kotak Saran

Facebook: Puskesmas Singkawang Timur I

Instagram: @pkmtimur1

Website:https://puskestimur1.singkawangkota.go.id

Tim Pengelola Pengaduan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"