Pelayanan Persalinan

No. SK: 400.7.2.13/003/TU Tahun 2024

  1. KTP/KK/Kartu BPJS
  2. Buku KIA

  1. a. Pendaftaran administrasi b. Pemeriksaan dan tindakan kebidanan c. Pasien / keluarga menandatangani persetujuan tindakan d. Pemeriksaan penunjang (bila ada) e. Pasien didampingi oleh suami atau keluarga f. Melakukan asuhan kebidanan g. Penyelesaian administrasi di kasir (pasien umum) h. Pasien pindah ruang rawat / pulang /dirujuk

Fase aktif sampai dengan 2 jam pasca persalinan 

Umum  : Sesuai Ketentuan Peraturan Daerah Kota Singkawang No 4 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 

BPJS : Sesuai Ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan No 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program JaminanKesehatan 



a. Pelayanan Pasien Persalinan b. Pelayanan BBL (Bayi Baru Lahir) c. Pelayanan MTBM (Manajemen Terpadu Balita Muda)

Telp/ WA 089677192525

Kotak Saran

Facebook: Puskesmas Singkawang Timur I

Instagram: @pkmtimur1

Website:https://puskestimur1.singkawangkota.go.id

Tim Pengelola Pengaduan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan"