Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 400.7.2.13/003/TU Tahun 2024

  1. KTP/KK/Kartu BPJS

  1. a. Menerima pasien dari unit rawat jalan/UGD b. Dokter melakukan pemeriksaan fisik pasien dan memberikan terapi sesuai kebutuhan untuk penegakan diagnosa c. Petugas melakukan tindakan medis berupa pemasangan infus dan injeksi d. Petugas menyiapkan ruangan rawat inap e. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap f. Asuhan medis dan asuhan keperawatan selama perawatan. g. Pemeriksaan penunjang (bila ada) h. Perencanaan pulang pasien i. Penyelesaian administrasi di kasir (pasien umum) j. Pasien pulang/dirujuk

1-5 Hari

Mulai pasien dinyatakan rawat inap sampai pasien dinyatakan pulang tergantung kondisipasien 

Umum  : Sesuai Ketentuan Peraturan Daerah Kota Singkawang No 4 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 

BPJS : Sesuai Ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan No 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program JaminanKesehatan 



Visite dokter, asuhan keperawatan, asuhan gizi, pemeriksaan laboratorium

Telp/ WA 089677192525

Kotak Saran

Facebook: Puskesmas Singkawang Timur I

Instagram: @pkmtimur1

Website:https://puskestimur1.singkawangkota.go.id

Tim Pengelola Pengaduan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"