Penjualan Produk Statistik

No. SK: 035 Tahun 2024

  1. Pengguna memiliki email aktif dan akun pada aplikasi perpustakaan online

  1. Pengguna layanan mengakses layanan penjualan produk statistik melalui email layanan dan aplikasi silastik (silastik.bps.go.id).
  2. Pengguna layanan melakukan registrasi.
  3. Pengguna layanan membaca ketentuan tentang Jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan/atau dokumen yang harus dipenuhi berkaitan dengan permintaan pengguna layanan.
  4. Pengguna layanan memilih produk statistik yang akan diminta.
  5. Pengguna layanan mengunggah/upload dokumen yang harus dipenuhi berkaitan dengan permintaannya.
  6. Petugas memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diunggah/upload dengan permintaan pengguna layanan.
  7. Petugas membuat dan mengirimkan invoice dan/atau contoh data mikro serta dokumen perjanjian penggunaan data mikro kepada pengguna layanan.
  8. Pengguna layanan melakukan pengecekan terhadap invoice data mikro contoh data mikro dan dokumen perjanjian penggunaan data mikro yang diterima, jika terdapat ketidaksesuaian maka dapat mengajukan permintaan perbaikan.
  9. Petugas memeriksa dan menindaklanjuti permintaan perbaikan serta memberikan hasil pemeriksaan/perbaikan kepada pengguna layanan.
  10. Petugas menyiapkan produk statistik yang dipilih pengguna layanan.
  11. Pengguna layanan melakukan pembayaran sesuai invoice melalui: a. Pembayaran via bank menggunakan kode billing sesuai invoice, jika pengguna layanan berdomisili di dalam negeri b. Transfer via bank ke rekening bendahara BPS, kemudian mengirimkan bukti pembayaran melalui aplikasi pelayanan, jika pengguna layanan berdomisili di luar negeri.
  12. Pengguna layanan menandatangai kemudian mengirimkan dokumen perjanjian penggunaan data mikro yang ditujukan kepada: Fungsi Diseminasi Layanan Statistik Badan Pusat Statistik Kabupaten Padang Pariaman, Jl. Raya Padang - Bukittinggi No. 111 KM 41, Parit Malintang, Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, Kode Pos 25584.
  13. Bendahara melakukan verifikasi bukti pembayaran yang diterima dari pengguna layanan yang berdomisili diluar negeri.
  14. Bendahara membuat dan mengirimkan kuitansi pembelian produk statistik kepada pengguna layanan melalui aplikasi pelayanan.
  15. Petugas mengirimkan produk statistik kepada pengguna layanan, selanjutnya pengguna layanan dapat mengunduh kuitansi dan produk statistik melalui aplikasi pengguna.
  16. Pengguna layanan melakukan pengecekan terhadap kuitansi dan produk statistik yang diterima, jika terdapat ketidak sesuaian maka dapat mengajukan permintaan perbaikan melalui aplikasi pelayanan.
  17. Petugas memeriksa dan menindaklanjuti permintaan perbaikan serta mengirimkan hasil pemeriksaan/perbaikan kepada pengguna layanan.
  18. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating/pengaduan terhadap kualitas pelayanan penjualan produk statistik.

Akses dan langsung diberi layanan konsultasi

  1. Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada BPS
  2. Nol Rupiah sesuai dengan Peraturan BPS No. 2 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan tarif Rp0,0 (Nol Rupiah) terhadap Pihak Tertentu atas PNBP yang Berlaku di BPS

Publikasi statistik, data mikro, dan peta digital

Langsung ditindaklanjuti

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

silastik.bps.go.id