Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: 400.7.2.13/003/TU Tahun 2024

  1. KTP/KK/Kartu BPJS/Identitas Lainnya

  1. a. Pasien datang dilakukan triage oleh petugas UGD dan langsung mendapatkan pelayanan berdasarkan tingkat kegawatannya. b. Keluarga pasien atau penanggungjawab pasien mendaftarkan pasien di ruang pendaftaran. c. Petugas melakukan pemeriksaan (anamnesis, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang (bila diperlukan), dilakukan tindakan medis (bila diperlukan), konsultasi, diagnosis, dan terapi). d. Pasien / keluarga / penanggung jawab membayar/ menyelesaikan administrasi. e. Pengambilan obat di apotek. f. Pulang/Rawat Inap/Dirujuk.

≤ 5 menit untuk mulai pelayanan gawat darurat

Umum  : Sesuai Ketentuan Peraturan Daerah Kota Singkawang No 4 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 

BPJS : Sesuai Ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan No 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program JaminanKesehatan 

a. Pelayanan pasien Gawat Darurat b. Tindakan Medis Operatif c. Tindakan Medis Non Operatif d. Pelayanan Rujukan

Telp/ WA 089677192525

Kotak Saran

Facebook: Puskesmas Singkawang Timur I

Instagram: @pkmtimur1

Website:https://puskestimur1.singkawangkota.go.id

Tim Pengelola Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"