No. SK: 400.7.2.13/003/TU Tahun 2024
≤ 5 menit untuk mulai pelayanan gawat darurat
Umum : Sesuai Ketentuan Peraturan Daerah Kota Singkawang No 4 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
BPJS : Sesuai Ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan No 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program JaminanKesehatan
a. Pelayanan pasien Gawat Darurat b. Tindakan Medis Operatif c. Tindakan Medis Non Operatif d. Pelayanan Rujukan
Telp/ WA 089677192525
Kotak Saran
Facebook: Puskesmas Singkawang Timur I
Instagram: @pkmtimur1
Website:https://puskestimur1.singkawangkota.go.id
Tim Pengelola Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store