Izin Tenaga Penyehat Tradisional

  1. Berkas Pengajuan
  2. Dokumen pendukung
  3. Rekomendasi Surat Izin Tenaga Penyehat Tradisional dari Dinas Teknis

  1. Mendaftar melalui aplikasi SICANTIK CLOUD
  2. Petugas Memverifikasi hasil rekomendasi dari Dinas Teknis
  3. Kepala Dinas Menandatangani Surat Izin
  4. Petugas Menyerahkan Surat Izin

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Tenaga Penyehat Tradisional

Pengaduan, saran dan masukan disampaikan melalui: 

 a. loket pengaduan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pamekasan dan kotak saran di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pamekasan; 

 b. SMS, Telepon, dan Whats App ke 087815545000 (SiPANDA); 

 c. Website di https://dpmptsp.pamekasankab.go.id/; 

 d. Link lapor : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Tenaga Penyehat Tradisional"