No. SK: 01 tahun 2022
Menyesuaikan dengan jenis pemeriksaan yang dilakukan
Pasien Umum Bayar Sesuai dengan Peraturan Bupati No 49 Tahun 2020 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan
Pemeriksaan Darah Lengkap
Pengaduan dan saran masukan dapat menghubungi Telp/WA/SMS di No HP 081 338909468
FB Puskesmas Karangasem 1
IG @karangasem_satu
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store