Pelayanan Pemeriksaan Gigi dan Mulut

No. SK: 400.7.2.13/003/TU Tahun 2024

  1. KTP/KK/Kartu BPJS

  1. a. Petugas memanggil pasien sesuai identitas dan nomor urut b. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan vital sign c. Petugas melakukan pemeriksaan rongga mulut secara menyeluruh untuk mengetahui oral hygiene dan pemeriksaan sesuai keluhan utama pasien d. Penetapan diagnosa dan rencana perawatan / Tindakan 1) Bisa ditangani a) Ya Ada penyakit sistemik • Ya : Rujuk internal unit terkait • Tidak : - Pasien mengisi informed consent/lembar persetujuan tindakan - Perawatan/Tindakan - Instruksi/penyuluhan post tindakan Pasien Laborato rium Ruang Pemeriksaan Gigi dan Mulut Ruang Pemeriksaan Umum Kasir (Pasien Umum) Ruang Farmasi Pasien Pulang/ Rujuk - Pemberian resep bila perlu - Pasien menyelesaikan administrasi (jika pasien umum dan medikolegal/SKS (jika diperlukan) - Pengambilan obat di apotek - Pasien pulang 2) Tidak Rujuk ke FKTRL/RSS Poli Gigi

a. Anamnesa : ±3 menit

b. Pemeriksaan fisik : ± 3 menit

c. Pencabutan gigi susu : ± 10-15 menit

d. Pencabutan gigi permanen seri, taring 

dan geraham kecil : ± 25 menit

e. Pencabutan gigi geraham besar: ± 30 menit

f. Pencabutan gigi permanen dengan penyulit : ± 45 menit

g. Pembersihan karang gigi : ± 35-45 menit

h. Tumpatan sementara : ± 10-15 menit

i. Tumpatan permanen : ± 30 menit 

a. Peserta BPJS sesuai FKTP : Gratis, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan 

b. Pasien non BPJS / KIS sesuai Peraturan Daerah Kota Singkawang No 4 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

a. Konsultasi b. Pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut c. Tindakan penumpatan gigi, pencabutan gigi dan pembersihan karang gigi d. Proses rujukan

Telp/ WA 089677192525

Kotak Saran

Facebook Puskesmas Singkawang Timur I

Instagram pkmtimur1

https://puskestimur1.singkawangkota.go.id

Tim Pengelola Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store