No. SK: 400.7.2.13/003/TU Tahun 2024
a. Anamnesa : ±3 menit
b. Pemeriksaan fisik : ± 3 menit
c. Pencabutan gigi susu : ± 10-15 menit
d. Pencabutan gigi permanen seri, taring
dan geraham kecil : ± 25 menit
e. Pencabutan gigi geraham besar: ± 30 menit
f. Pencabutan gigi permanen dengan penyulit : ± 45 menit
g. Pembersihan karang gigi : ± 35-45 menit
h. Tumpatan sementara : ± 10-15 menit
i. Tumpatan permanen : ± 30 menit
a. Peserta BPJS sesuai FKTP : Gratis, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
b. Pasien non BPJS / KIS sesuai Peraturan Daerah Kota Singkawang No 4 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
a. Konsultasi b. Pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut c. Tindakan penumpatan gigi, pencabutan gigi dan pembersihan karang gigi d. Proses rujukan
Telp/ WA 089677192525
Kotak Saran
Facebook Puskesmas Singkawang Timur I
Instagram pkmtimur1
https://puskestimur1.singkawangkota.go.id
Tim Pengelola Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store