Rekomendasi Izin Keramaian

  1. Berkas Pengajuan dan kelengkapannya

  1. Mengajukan berkas persyaratan izin keramaian di Si Cantik Cloud
  2. Petugas Memverifikasi kelengkapan data surat pengantar beserta lampiran
  3. Kepala Dinas Menandatangani surat rekomendasi izin keramaian
  4. Pemohon Menerima surat rekomendasi izin keramaian

2 Hari kerja

Retribusi Sampah

Rekomendasi Izin Keramaian

Pengaduan, saran dan masukan disampaikan melalui: 

 a. loket pengaduan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pamekasan dan kotak saran di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pamekasan; 

 b. SMS, Telepon, dan Whats App ke 087815545000 (SiPANDA); 

 c. Website di https://dpmptsp.pamekasankab.go.id/; 

 d. Link lapor : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Keramaian"